Breaking News
No |
Kedudukan dalam PPID / Tim Website Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. NTB |
Jabatan/Nama |
Tugas |
1. |
Atasan PPID/Tim Website DPKP Prov. NTB |
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. NTB |
Pengarah |
|
|
(H. Supratman Muslim MZ, S.Pd., M.Pd.)
|
|
2. |
Ketua PPID/Tim Website DPKP NTB. |
Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan (Drs. H. Muhtadi Hairi)
|
Penanggungjawab |
3. |
Bidang Pengelola Informasi PPID/ Tim Website DPKP NTB. |
Kasi Otomatisasi Perpustakaan dan Kearsipan (Agus Sunaryo, S.Sos)
|
Ketua Pengelola Informasi |
|
Anggota: |
- Kiki Isnandar , S.Kom. - M. Nurul Hirkan, S.Kom.
|
Editor Web Admin
|
4. |
Bidang Pendokumentasian dan Kearsipan PPID/Tim Website DPKP NTB
Anggota: |
Kasi. Program dan Pelaporan (Dra. Ni Made Rita Rahayuningsih)
- I Made Sastra Widhana, S.Adm.
- Akhmad Zakaria
|
Pendokumentasian dan Kearsipan
Penghimpun dan Pengelola data. Penghimpun Artikel
|
5. |
Bidang Pelayanan Informasi PPID/Tim Website DPKP NTB
|
- Munahar - Adahar - Muhlis |
Web Developer Penghimpun Artikel |
|
|
|
|
|
|
|
|
Tugas Bidang Pengelola Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)/Tim Website
a. Melakukan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari setiap bidang dan dalam lingkup DPKP NTB;
b. Melakukan pengumpulan dan penyusunan informasi seluruh kegiatan dalam bentuk berita atau artikel dari setiap bidang lingkup DPKP NTB;
c. Melakukan klasifikasi Daftar Informasi Publik yang dikuasai lingkup DPKP NTB ;
d. Membuat usulan draft Daftar Informasi Publik yang dikuasai lingkup DPKP NTB;
e. Menyediakan dokumen informasi publik yang diminta oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
f. Mengumumkan informasi publik dan informasi kegiatan dari setiap bidang dan dalam lingkup DPKP NTB melalui media elektronik (website DPKP.ntbprov.go.id) dan media lainnya yang dapat diakses oleh publik.
Tugas Bidang Pendokumentasian dan Kearsipan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID/Tim Website).
a. Melakukan pendataan terhadap dokumentasi dan Kearsipan Publik yang dikuasai setiap bidang dan lingkup DPKP NTB;
b. Melakukan pendokumentasian dan pengarsipanan informasi publik dari setiap unsur informasi publik yang dikuasai Dinas publik DPKP NTB;
c. Membuat draft Laporan PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tugas Bidang Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)/Tim Website.
a. Menerima permohonan infomasi melalui meja layanan informasi dan kemudian menyampaikannya kepada ketua PPID/Tim Website DPKP NTB;
b. Melakukan pendataan permohonan informasi yang datang melalui meja layanan informasi;
c. Memberikan informasi publik kepada pemohon informasi melalui meja layanan informasi;
d. Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
e. Menerima keberatan secara tertulis atau penolakan informasi yang tidak terpenuhi secara tertulis dari pemohon informasi dan kemudian menyampaikannya kepada atasan PPID/Tim Website Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB.
Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID/Tim Website).
a. Mengkoordinasikan setiap bidang dalam lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melaksanakan pelayanan pemenuhan infomasi publik;
b. Meminta dan memperoleh infomasi dari setiap bidang dalam lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menjadi cakupan kerjanya;
c. Menentukan atau menetapkan suatu infomasi dapat/tidaknya diakses oleh publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. Menolak memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Menugaskan setiap bidang dalam lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi dan pemenuhan terhadap kebutuhan permohonan informasi publik.
Copyright © Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Developed by: Tim Web 2020 |RSS Feed |Hubungi Kami |Online: 5 |Hits: 567 / 1775066