Breaking News
Dalam melaksanakan pelayanan terhadap informasi dan dokumentasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB telah menunjuk Personil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pelayanan Informasi, Dokumentasi serta penanganan jika terjadi keberatan atas informasi yang tidak diberikan oleh PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, adapun tata cara (alur) permohonan dan keberatan informasi melalui PPID Perpustakaan dan Kearsipan adalah sebagai berikut
Copyright © Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Developed by: Tim Web 2020 |RSS Feed |Hubungi Kami |Online: 8 |Hits: 436 / 1774935