Breaking News
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Mataram.- Senin, (15/4/2019) bertempat di Hotel Lombok Raya, berlangsung Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR serta Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018, yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Acara dibuka oleh ibu Dra. Ony Sofiana, M.Hum., Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, dengan mengetuk meja tiga kali sebagai tanda simbolis. Dalam sambutannya mengatakan, “masih kurangnya kesadaran para wajib simpan karya cetak dan karya rekam untuk menyerahkan langsung atau mengirimkan hasil karya cetak dan karya rekamnya ke perpustakaan nasonal dan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan KCKR dengan substansi yang mengakomodasi berbagai hal mengenai sistem yang mengikuti kemajuan dan perkembangan di bidang informasi dan teknologi, serta selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.”
Dalam sambutan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr. Manggaukang, MM., menyatakan “serah simpan KCKR ini harus menjadi bagian dari budaya kita, bagian dari tupoksi dari DPKP NTB yang harus diwujudkan hingga seluruh KCKR yang diterbitkan di daerah bisa disimpan dan dilestarikan untuk dapat dinikmati oleh anak cucu kita di kemudian hari,” tuturnya. Kita di NTB ini ternyata masih sedikit koleksi bukunya, artinya perpustakaan kita mau tidak mau harus meningkatkan upaya jumlah judul/koleksi untuk di alih media agar terus meningkat.
Acara ini diikuti lebih kurang 150 orang dari berbagai kalangan. Antara lain dari Dinas Kab./Kota se-prov.NTB, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, beberapa Dinas Instansi Provinsi dan Dinas Instansi Vertikal.
Pemateri pertama oleh ibu Smarganingsih, Kepala Sub Direktorat Deposit Perpustakaan Nasional RI, dengan moderator ibu Dwi Sunariwati, Kabid Deposit dan Informasi Perpustakaan DPKP NTB. Dalam materinya mengatakan, “Undang-undang ini merupakan pengganti dari UU Nomor 4 Tahun 1990. Pasca diundangkannya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, pelaksanaan pengumpulan koleksi, baik karya cetak maupun karya rekam, belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Setelah 21 tahun UU Nomor 4 Tahun 2009 dirasa belum efektif, karena masih kurangnya kesadaran para wajib serah simpan KCKR untuk menyerahkan secara langsung atau mengirimkan hasil karya cetak dan karya rekamnya kepada perpustakaan nasional dan daerah, serta rancangan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 13 tahun 2018. Penerapan sanksi dalam UU ini juga belum efektif, sehingga perlu dipertimbangkan alternatif sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban KCKR.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan substansi yang mengakomodasi berbagai hal mengenai sistem yang mengikuti kemajuan dan perkembangan di bidang informasi dan teknologi, serta selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. UU Nomor 13 Tahun 2018 ini, sudah mengakomodir kemajuan dan perkembangan di bidang informasi dan teknologi seperti e-book, e-journal, e-newspaper, dan lainnya.
Tujuan pelaksanaan Serah Simpan KCKR ini adalah “Mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”; dan “Menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia”. PH.16419
Copyright © Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Developed by: Tim Web 2020 |RSS Feed |Hubungi Kami |Online: 15 |Hits: 2879 / 1510292
0 Komentar
Form Komentar Berita