Breaking News
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Mataram (1/4/21). Membuat aturan hukum di tingkat daerah seperti Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Perpustakaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat sangat penting artinya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan yang berkorelasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Disinilah hukum (peraturan daerah) diharapkan dapat berperan dalam mengatur dan mengatasi masalah penyelenggaraan perpustakaan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini merupakan salah satu Raperda Inisiatif/Prakarsa Gubernur NTB dari 4 Raperda yang diajukan. Secara umum Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pengelolaan perpustakaan menjadi lebih kompleks dengan meledaknya jumlah produk dokumen tercetak, bahkan juga yang terekam secara elektronik dan digital. Kondisi ini kemudian biasa disebut sebagai banjir informasi. Keadaan ini memerlukan cara yang lebih sistematis dalam mengelola perpustakaan. Cara sistematis itu juga berkembang pesat dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini mendorong perlunya studi khusus perpustakaan dan kepustakawanan yang akhirnya menghasilkan satu disiplin ilmu perpustakaan. Di negara maju pengelola perpustakaan harus memiliki pendidikan formal ilmu perpustakaan. Keadaan ini sedikitnya telah terakomodasi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Selain itu, berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi bidang perpustakaan yaitu meliputi Pengelolaan Perpustakaan tingkat daerah kabupaten/kota. Oleh sebab itu, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, sangat diperlukan sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Setelah melewati pengesahan pada Rapat Paripurna DPRD NTB, maka diperlukan data pendukung yang lebih banyak. Untuk itu, Pansus II DPRD Provinsi NTB yang mengurusi masalah Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan melakukan kunjungan konsultasi ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di Jakarta dan Study Komparatif ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, yang didampingi oleh Kepala Dinas, Sekretaris dan seorang pustakawan madya dari DPKP NTB serta salah seorang pejabat dari Biro Hukum Setda provinsi NTB. Kunjungan ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari yaitu dari tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan 2 April 2021. Maksud dilakukannya kunjungan ini adalah untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dari berbagai instansi formal terkait, stakeholder, lembaga kemasyarakatan maupun masyarakat luas, disamping dilakukan penelitian dokumen yuridis terkait agar terjadi harmonisasi dan sinkronisasi mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dibidang Perpustakaan. Bidang perpustakaan merupakan urusan wajib bukan pelayanan dasar, diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi Pembangunan daerah sebagaimana yang digariskan dalam RPJMD Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2019 – 2023, sebagai acuan dasar dalam menyusun rencana strategis (Renstra) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai sumberdaya manusia yang cukup karena adanya penggabungan 2 lembaga yaitu Kearsipan dan Perpustakaan. Kondisi sumberdaya manusia diklasifikasi atas dasar jumlah personil untuk setiap kelompok fungsi, status, golongan/ruang serta tingkat pendidikan SDM. Tenaga Perpustakaan terdiri dari Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan. Tenaga Teknis Perpustakaan ada yang bestatus PNS dan berstatus Non-PNS. Jabatan fungsional pustakawan yang memiliki status dan jenjang profesionalisme dalam bidang keahliannya.
Secara umum Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Semoga.ph.1421
Copyright © Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Developed by: Tim Web 2020 |RSS Feed |Hubungi Kami |Online: 14 |Hits: 3118 / 2013998
0 Komentar
Form Komentar Berita