Breaking News
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Mataram.- Pasca diundangkannya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Serah Simpan KCKR, pelaksanaan pengumpulan koleksi, baik KCKR, belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Banyak alasannya, antara lain, belum mengikuti kemajuan dan perkembangan di bidang informasi dan teknologi seperti e-book, e-journal, e-newspaper, masih kurangnya kesadaran para wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam untuk menyerahkan langsung atau mengirimkan hasil KCKR kepada perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah, dan lainnya.
Karya Cetak yang wajib diserahkan adalah buku, karya ilmiah yang dipublikasikan, serial atau terbitan berkala dan kartografi.
Karya Rekam :
v Karya rekam audio dan/atau visual dalam bentuk analog adalah karya rekam yang dapat diraba, dilihat, didengar, ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer;
v Karya rekam audio dan/atau visual dalam bentuk digital, elektromagnetik, optikal adalah karya rekam yang dapat dilihat, didengar dan ditampilkan melalui koputer atau system media elekronik;
v Karya rekam yang memiliki nilai intelektual dan signifikansi dengan ke Indonesiaan yang tersedia secara terpasang (online);
Perbedaan Struktur UU No.14/1990 dengan UU No.13/2018
UU 4/1990 |
UU 13/2018 |
|
||||
6 BAB 14 Pasal |
8 BAB 36 Pasal |
|
||||
|
Bab yang baru: Pendanaan, Peran serta masyarakat, dan Penghargaan |
|
||||
|
Bab Ketentuan Pidana sudah tidak ada, masuk pada bab II pada Pengeloaan Hasil Serah Simpan KCKR |
|
||||
|
Peraturan pasal per-pasal lebih komplek |
|
||||
Karya Cetak: semua jenis terbitan dan setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur dan sejenisnya yang dipruntukkan bagi umum; |
Karya Cetak: setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan untuk umum; |
|
||||
Karya Rekam: semua jenis rekaman dan setiap karya intelektual dan atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan tehnologi yang diperuntukkan bagi umum; |
Karya Rekam: setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum; |
|
||||
Penerbit: setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak; |
Penerbit: orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan karya cetak yang berada di wilayah negara RI; |
|
||||
|
Produsen Karya Rekam: orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia |
|
||||
Perpustakaan Nasional: Perpustakaan yang berkedudukan di ibu kota negara yang mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua KCKR yang dihasilkan di wilayah RI; |
Perpustakaan Nasional: Lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara; |
|
||||
Tujuan: untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; |
Tujuan: · mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan · Menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia; |
|
||||
Penyerahan: · Karya Cetak sebanyak 1 judul 2 eksp. kepada Perpusnas · Karya Cetak sebanyak 1 judul 1 eksp. kepada Perpustakaan Provinsi · 3 bulan setelah diterbitkan
|
· Karya Rekam 1 salinan kepada Perpusnas dan Perpus.Provinsi 1 tahun setelah dipublikasikan · Karya Rekam dari obyek SSKCR: 1. Lembaga negara, Kementerian, Lembaga Negara non Kementerian; 2. Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan daerah dilakukan paling lama 3 bulan; |
|
||||
OBYEK SSKCKR WNI – WNA |
|
|||||
WAJIB SERAH KEPADA PERPUSNAS |
|
|||||
WNI 1. Mengenai Indonesia 2. Melalui Penelitian 3. dipublikasikan di LN |
WNA 1. Mengenai Indonesia 2. Dibuat di Indonesia 3. diterbitkan/dipublikasikan di LN |
|
||||
PERPUSNAS DAPAT MELAKSANAKAN PENGADAAN |
|
|||||
1. diterbitkan/dipublikasikan di LN 2. tidak melalui penelitian |
1. Mengenai Indonesia 2. diterbitkan/dipublikasikan di LN 3. tidak dibuat di Indonesia |
|
||||
Pengadaan terhadap hasil karya yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi |
|
|||||
WAJIB SERAH |
OBJEK SSKCKR |
|
||||
1. Penerbit 2. Pengusaha Rekaman 3. WNI yang hasil karyanya diterbitkan di LN 4. Setiap orang yang memasukkan KCKR mengenai Indonesia dari LN lebih dari 10 buah setiap judulnya dengan maksud diperdagangkan 5. Sda no.4 tetapi kurang dari 10 tetapi dalam jangka 2 th memasukkan lagi 6. Badan-badan Pemerintah yang menerbitkan dan/atau memasukkan KCKR |
1. Penerbit 2. Produsen Karya Rekam 3. Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementeriaan, perguruan tinggi 4. Pemerintah daerah, DPRD 5. WNI melalui penelitian, mengenai Indonesia dipublikasikan di LN 6. WNA yang menghasilkan KCKR mengenai Ind. Dan dibuat di Ind. Diterbitkan/dipublikasikan di LN |
|
||||
Asas Pelaksanaan SS KCKR 1. Kemanfaatan dapat memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarakat; 2. Transparasi, dilakukan secara terbuka, adil, dan memberikan jaminan kepastian hukum, baik bagi penerbit maupun produsen karya rekam; 3. Aksesibilitas, dapat memberikan kemudahan, ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan KCKR; 4. Keamanan, memberikan jaminan keamanan KCKR dari kemungkinan penyalahgunaan; 5. Keselamatan, dapat menjamin terselamatkannya KCKR dari ancaman bahaya, baik yang disebabkan oleh alam maupun perbuatan manusia; 6. Profesionalitas, pelaksanaannya harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang profesional serta memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang pengelolaan KCKR; 7. Antisipasi, harus didasari oleh antisipasi atau kesadaran terhadap berbagai perubahan dan perkembangan tehnologi, informasi, budaya, dan ketatanegaraan serta pentingnya KCKR; 8. Ketanggapan, pengelola harus tanggap atau permasalahan KCKR maupun masalah yang terkait, khususnya apabila terjadi suatu sebab kehancuran, kerusakan, atau kehilangan KCKR; 9. Akuntabilitas, pelaksanaan SS KCKR dilakukan dengan penuh tanggungjawab. |
|
|||||
PENDANAAN · Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi wajib menyediakan pendanaan bagi penghimpunan dan pengelolaan koleksi KCKR dengan kemampuan keuangan negara · Sumber pendanaan : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah c. Dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan |
|
|||||
PERAN SERTA MASYARAKAT Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan SS KCKR dengan cara: a. Menyerahkan KCKR yang dihasilkan b. Menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi untuk dijadikan koleksi SS KCKR c. Membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi Serah Simpan Lebih lanjut diatur dengan PP |
|
|||||
PENGHARGAAN |
||||||
No. |
OBYEK SSKCKR |
KRITERIA |
||||
1. |
Penerbit dan Produsen Karya Rekam |
Melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan SSKCKR |
||||
2. |
Masyarakat |
Berperan serta mendukung kewajiban serah simpan |
||||
3. |
WNA |
Melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (2): · KCKR mengenai Indonesia dan dibuat Indonesia yang dihasilkan oleh WNA yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan diluar negeri wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional |
||||
|
|
Melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (2): · Hasil Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan hasil karya yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan tehnologi. |
||||
|
Lebih lanjut diatur dengan PP |
|
||||
Demikian beberapa perbedaan yang terdapat pada UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 13 Tahun 2018, agar menjadi pedoman untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018. PH.180419
Copyright © Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Developed by: Tim Web 2020 |RSS Feed |Hubungi Kami |Online: 11 |Hits: 405 / 1774904
0 Komentar
Form Komentar Berita