Breaking News
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat,
MATARAM. Selasa (8/12) bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov.NTB berlangsung penandatangan Nota Kesepahaman atau MOU tentang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat dan Pembinaan Kelembagaan antara Dr. Ir. H. Manggaukang, MM., Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov.NTB (selanjutnya disebut pihak pertama) dan Dr. H. Lalu Abd.Muhyi Abidin, MA., Rektor Universitas Nahdlatul Wathan Mataram (selanjutnya disebut pihak kedua).
Dalam kesempatan ini Rektor UNW membawa seluruh Dekan Fakultas yang ada di UNW, antara lain FKIP, Fakultas Agama Islam, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Kesehatan, Fakultas Peternakan, Fakultas MIPA, Fakultas Ilmu Administrasi dan Fakultas Sastra. Dan masing-masing Dekan menandatangani MOU tersebut. Dari DPKP sendiri Kadis bersama Sekdis dan seluruh Kabid pada bidang perpustakaan.
Isi dari Nota Kesepahaman ini adalah, kedua belah pihak sepakat untuk membuat nota kesepahaman tentang kerja sama pembangunan di bidang pendidikan dalam hal literasi. Maksud adalah membangun hubungan kelembagaan yang saling memberikan manfaat dan menguntungkan bagi para pihak, dan tujuannya adalah mengoptimalkan pengembangan dan pengelolaan potensi pendidikan dan kebudayaan guna meningkatkan kemampuan akademik dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia khususnya di NTB.
Adapun Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini adalah : (a) pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; (b) pendampingan kelembagaan; (c) pertukaran SDM; (d) publikasi; (e) seminar, workshop; (f) lomba-lomba; (g) penelitian dan penulisan karya tulis dan kegiatan sejenis lainnya, dan kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi para pihak.
Pelaksanaan MOU akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama. Adapun waktu berlakunya Nota Kesepahaman ini adalah 5 (lima tahun) dan berlaku sejak ditandatangani. Hak dan Kewajiban para pihak, antara lain: (a) memberikan surat rekomendasi pada pihak kedua untuk menjadi anggota tetap perpustakaan; (b) melakukan sosialisasi perpustakaan dan minat baca pada pihak kedua (c) memberikan pembekalan kepada mahasiswa yang akan PPL/KKN kepada pihak kedua. Pihak kedua berkewajiban (a) memfasilitasi kegiatan pelatihan maupun perlombaan yang dilaksanakan oleh pihak pertama, (b) menerima siswa yang berprestasi untuk mengikuti kegiatan/perlombaan/workshop.
Apabila salah satu pihak bermaksud untuk mengubah ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama saat ini, maka pihak tersebut wajib mengusulkan usul perubahannya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu perjanjian ini. Harapan kedua belah pihak semoga perjanjian kerjasama ini dapat berlangsung dengan baik dan memberi manfaat dan berkah yang diridhoi Allah SWT. Semoga.ph.101220
Copyright © Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Developed by: Tim Web 2020 |RSS Feed |Hubungi Kami |Online: 7 |Hits: 742 / 1775241
0 Komentar
Form Komentar Berita