Breaking News
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Mataram. Hari ini (Senin, 1/3/21) bertempat di Ruang Rapat Pleno Gedung DPRD Provinsi NTB berlangsung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Gubernur Nusa Tenggara Barat, yang salah satunya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Alhamdulillah, semoga Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini bisa diselesaikan karena sudah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan antara lain Naskah Akademik sudah rampung. Naskah Akademik ini telah disusun dengan mencermati berbagai peraturan perundang-undangan, demikian pula materi muatannya, sudah diupayakan bersesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundangan-undangan terkait lainnya, namun demikian disadari masih terdapat kekurangan dan kelemahan.
Materi muatan dalam Perda ini sudah bersesuaian dengan ketentuan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU 43/2007, UU 23/2014, PP 24/2014, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Adapun materi muatan Perda Pengelolaan Perpustakaan Provinsi Nusa Tenggara Barat ini terdiri dari 18 Bab dan 50 Pasal. Isinya antara lain, Bab I: Ketentuan Umum (pasal 1), Bab II: Asas, Fungsi dan Tujuan (Pasal 2-4), Bab III: Hak, Kewajiban dan Kewenangan (5-8), Bab IV: Standar Perpustakaan (Pasal 9), Bab V: Koleksi Perpustakaan (Pasal 10-11), Bab VI: Layanan Perpustakaan (Pasal 12), Bab VII: Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan (Pasal 13-17), Bab VIII: Jenis Perpustakaan (Pasal 18-22), Bab IX (Pasal 23-32), Bab X: Sarana dan Prasarana (Pasal 33), Bab XI: Pendanaan (pasal 34-35), Bab XII: Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 36-37), Bab XIII: Dewan Perpustakaan Provinsi (38-39), Bab XIV: Pembudayaan Gemar Membaca (Pasal 40-43), Bab XV: Naskah Kuno (Pasal 44-46), Bab XVI: Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 47), Bab XVII: Sanksi Administrasi (Pasal 48) dan terakhir Bab XVIII: Ketentuan Penutup (Pasal 49-50).
Pembentukan Perda Prov.NTB tentang Pengelolaan Perpustakaan secara konkret memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tersebut dalam konsideran mengingatnya terutama yang terdapat dalam UU 43/2007 tentang Perpustakaan, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 24/2014 tentang Pelaksanaan UU 43/2007 tentang Perpustakaan dan berbagai peraturan pelaksanaannya.
Mengingat Perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat (long life education), untuk dapat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional dan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, maka sudah selayaknya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menerbitkan kebijakan terhadap Penyelenggaraan Perpustakaan yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini di Nusa Tenggara Barat.
Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi NTB harus melakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, yang dituangkan dalam Naskah Akademik, agar dalam implementasinya tidak menimbulkan kendala dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka, melalui sidang pleno dengar pendapat atau rapat kerja Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) salah satu kelengkapan dewan yang bertugas untuk mengawal pembuatan perda yang dilaksanakan di DPRD NTB ini, bersama dengan anggota dewan yang terhormat dengan jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB.
Semoga harapan kita semua agar Raperda ini dalam pembahasan-pembahasan tidak menemui kendala yang berarti dan selanjutnya dalam waktu singkat dapat diterbitkan menjadi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi NTB. Semoga.ph.2321Copyright © Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Developed by: Tim Web 2020 |RSS Feed |Hubungi Kami |Online: 27 |Hits: 3528 / 2014409
0 Komentar
Form Komentar Berita