Breaking News
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat,
MATARAM, Senin (11/7). Bertempat di halaman kantor Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Nusa Tenggara Barat, hari pertama masuk kantor ditandai dengan bersalaman bermaaf-maafan bagi seluruh karyawan dan karyawati. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Pemprov NTB, bahwa PNS/ASN dilarang Cuti Sesudah Cuti Bersama Idul fitri 1437 H. Kali ini nampaknya seluruh karyawan karyawati hadir lebih awal dari biasanya, karena langsung diawasi oleh tiga instansi yang berwenang langsung atas kedisiplinan PNS/ASN, yakni BKD & Diklat, Inspektorat dan Pol.PP sebagai pengawal dan penegak Perda di Provinsi NTB.
Sayang, pejabat termasuk eselon 2 dan 3 serta beberapa eselon 4 tidak hadir karena mengikuti halal-bihalal bersama di halaman Kantor Gubernur NTB. Pejabat yang tersisa hanya Sekretaris Badan (Drs. H.Adam). Setelah mendapat pengarahan dari Sekretaris BPAP NTB, maka acara salam-salaman atau halal-bihalal pun berlangsung dengan sahdu dan tertib.
Secara bahasa, halal bihalal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab & berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat arab di Makkah & Madinah justru biasa mendengar para jam’aah haji Indonesia-dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka-bertanya ‘halal?’ saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan “halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum, para jamaah haji biasa bertanya ‘halal?’ untuk memastikan bahwa makanan/minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.
Kata majemuk ini tampaknya memang ‘made in Indonesia’. Kata halal bihalal justru diserap Bahasa Indonesia & diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, halaman dsb) oleh sekelompok orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia”. Makna lain adalah menyebutkan bahwa ‘halal bihalal’ adalah suatu tradisi berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal. Umumnya kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan shalat Idul Fitri. Kadang-kadang, acara halal-bihalal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul Fitri, baik dalam bentuk pengajian, ramah tamah, makan bersama atau hanya sekedar menerima salam secara bergiliran dari rekan-rekan kerja (seperti yang dilaksanakan di halaman BPAP NTB).
Selain di Indonesia, pertemuan yang umum disebut mu’ayadah (saling mengucapkan selamat ‘id) ini juga ada di belahan dunia Islam lain tanpa pengingkaran dari ulama. Bisa kita simpulkan bahwa yang dipermasalahkan dalam halal bihalal adalah pengkhususan bermaaf-maafan di hari raya. Pengkhususan ini adalah penambahan syariah baru yang tak memiliki landasan dalil. Jadi seandainya perkumpulan-perkumpulan yang banyak diadakan untuk menyambut Idul Fitri kosong dari agenda bermaaf-maafan, maka pertemuan itu adalah pertemuan yang diperbolehkan; karena merupakan ekspresi kegembiraan yang disyariatkan Islam di hari raya, dan batasannya merujuk ke adat & tradisi masyarakat setempat. ***(anchunks 11716)***
Copyright © Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Developed by: Tim Web 2020 |RSS Feed |Hubungi Kami |Online: 9 |Hits: 684 / 1775183
2 Komentar
10 Desember 2020 - 08:36:22 WIB
Blog dofollow free https://blogspot.info/buyblog/ check now https://blogspot.info/
23 Januari 2021 - 09:39:14 WIB
thanks https://aqiqahkitajakarta.com/
Form Komentar Berita