Breaking News
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Mataram. Pemeriksaan oleh Tim Auditor Inspektorat Perpustakaan Nasional RI di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan selama 6 (enam) hari, sejak tanggal 25-30 Maret 2019. Pemeriksaan atau Audit Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Perpustakaan Nasional RI Tahun Anggaran 2018 dengan Surat Tugas Nomor: 2264/5/PWP.00/III.2019 tanggal 20 Maret 2019. Anggaran DIPA Tahun 2018 sejumlah Rp. 1.029.442.000,- Realisasi sejumlah Rp. 966.436.150,- (93,88%) dan Sisa Anggaran sejumlah Rp. 63.002.850,- (6,12%).
Tim Auditor Perpusnas RI terdiri dari: 1. Sutarna, SE. (Ketua Tim), 2. Adi Cahyadi, S.IP. (Anggota), 3. Lutfi Martana Firdaus, SE. (Anggota) dan 4. Ibu Wahyuningsih (Anggota). Tujuan dari audit ini adalah untuk mengukur apakah suatu entitas telah menggunakan sumber dayanya dengan cara paling efektif, produktif dan hemat dalam mencapai tujuan program/kegiatan, serta menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan atau efektivitas program/kegiatan.
Beberapa hasil temuan audit bukti kwitansi/nota adalah ketidakcermatan Pejabat Penandatangan SPM dalam meneliti bukti transaksi pengeluaran, akibatnya dokumen belum bisa dijadikan bukti pertanggungjawaban keuangan yang sah dan belum menggambarkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan. Temuan yang lain adalah bendahara masih menggunakan format Peraturan lama, akibatnya belum menggambarkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan. Sedangkan temuan dalam uji petik lapangan di Perpustakaan Desa Anyar, Kecamatan Bayan KLU, serta Perpustakaan Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur adalah, buku belum disusun sesuai dengan klasifikasi, kartu katalog belum dipergunakan, dan rak buku dinyatakan lengkap.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan Prov.NTB, Dr.Manggaukang, menyatakan “Janganlah kita mengadakan suatu kegiatan yang tidak ada dalam petunjuk/pedoman, ini catatan kita ke depan, kalau kita tidak bisa menunjukkan bukti, maka kita harus mengembalikan”. Maka ikuti pedoman kegiatan dan baca dengan baik lalu terapkan dan penuhi prosedur.
Saran dari Tim Audit, diwakili oleh Sutarna, SE., “perbaiki prosedur, kwitansi pembelian/nota jangan sampai berbeda dengan laporan, “Apapun aturan itu memang harus kita ikuti, supaya jangan lagi melanggar aturan, demikain pernyataan Sutarna”. PH.142019
Copyright © Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Developed by: Tim Web 2020 |RSS Feed |Hubungi Kami |Online: 7 |Hits: 2788 / 1510201
0 Komentar
Form Komentar Berita